Dulu, deposit judi online identik dengan transfer bank atau isi pulsa lewat agen abal-abal. Sekarang ceritanya beda. QRIS, sistem pembayaran yang awalnya dibikin buat mempermudah transaksi UMKM, malah jadi jalur favorit bandar judol buat nampung setoran pemain. Ironis, tapi ini fakta yang baru saja diungkap PPATK.

Angka QRIS yang Bikin Kaget

Sepanjang tahun 2025, penggunaan QRIS mencapai sekitar 78,5 persen dari total frekuensi deposit, atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nominal Rp 19,35 triliun, sementara deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik tercatat sebanyak 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5 persen, dengan nominal Rp 16,67 triliun. Itu baru data setahun penuh. Masuk kuartal pertama 2026, situasinya makin ekstrem. Pergeseran tersebut semakin terlihat pada triwulan I 2026, frekuensi deposit melalui QRIS meningkat menjadi 88,6 persen, sedangkan transfer rekening turun menjadi 11,4 persen.

Kenapa QRIS begitu digemari? Simpel. Prosesnya cepat, satu scan langsung masuk, dan secara kasat mata terlihat seperti transaksi warung kopi biasa. Bank atau penyedia jasa pembayaran susah membedakan mana QRIS buat beli nasi padang, mana yang buat top up slot. PPATK sendiri tetap menegaskan bahwa QRIS dan berbagai instrumen pembayaran digital berbasis rupiah merupakan sarana transaksi yang sah dan memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian. Masalahnya bukan di sistemnya, tapi di siapa yang menyalahgunakannya.

Rekening Penampung, Korban yang Tidak Sadar Jadi Alat

Di balik statistik QRIS itu, ada rantai yang lebih kotor: rekening penampung, atau istilah kerennya mule account. OJK sudah mengendus pola ini cukup lama. Praktik perjudian online kini semakin canggih dengan memanfaatkan berbagai instrumen pembayaran digital, mulai dari rekening penampungan, dompet elektronik, QRIS, virtual account hingga aset kripto untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan. Banyak dari rekening ini bukan milik bandar langsung, tapi milik orang biasa yang tergiur “sewa rekening” dengan bayaran harian. Ujung-ujungnya, pemilik rekening yang kena blokir duluan sebelum sempat sadar apa yang terjadi.

Skala penindakannya juga tidak main-main. Melalui proses EDD sebanyak 32.453 rekening telah diblokir karena diduga digunakan dalam aktivitas perjudian daring. Belum lagi laporan masyarakat lewat portal resmi. Hingga pertengahan Juli 2026, portal cekrekening.id telah menerima sekitar 156 ribu laporan rekening yang digunakan untuk aktivitas judol. Angka itu bukan cuma statistik di atas kertas, itu artinya ratusan ribu rekening berpotensi mati mendadak tanpa pemberitahuan jelas.

Ketika Situs Ditutup, Pemain Cari Jalan Lain

Pola yang sama juga berlaku buat akses situsnya sendiri. Begitu satu domain kena takedown, dalam hitungan jam biasanya sudah muncul domain baru atau link alternatif yang beredar di grup Telegram dan komunitas taruhan. Ini bukan cuma soal judi bola. Fenomena serupa juga kelihatan di ekosistem casino online, misalnya ketika pemain mencari bk8 link alternatif setiap kali domain utama diblokir Komdigi. Kebiasaan berburu link cadangan ini justru bikin pemain makin sulit memverifikasi mana situs yang benar-benar aman secara finansial, dan mana yang sekadar mengklaim aman.

Bagaimana Melindungi Diri dari Modus Ini

Kalau kamu bukan pemain judi tapi tiba-tiba rekeningmu dibekukan, jangan panik dulu tapi juga jangan diam. Cek riwayat transaksi, pastikan tidak ada QRIS merchant asing yang tidak kamu kenali pernah kamu scan. Laporkan ke bank dan, kalau perlu, ke cekrekening.id untuk klarifikasi. Buat yang masih nekat bermain, penting diingat bahwa jejak deposit lewat QRIS sekarang jauh lebih mudah dilacak dibanding dulu, apalagi setelah OJK mulai menyiapkan sistem AI untuk memantau pola transaksi mencurigakan secara real time.

Regulator jelas sedang mengejar. Pemerintah juga melaporkan lebih dari 38 ribu rekening yang terafiliasi dengan judol dan pinjaman online ilegal kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk ditindaklanjuti. Tren ini kemungkinan besar akan terus naik sepanjang 2026, seiring makin ketatnya pengawasan terhadap transaksi berbasis QR. Pertanyaannya cuma satu, siapa yang lebih dulu beradaptasi, regulator atau bandar judolnya.